Landasan Hukum tentang Kewajiban Membela Negara [LENGKAP]

Sebutkan dan Jelaskan Landasan Hukum Bela Negara? Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara dapat ditelusuri dari ketentuan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.



Dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".



Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".



Berikut ini landasan hukum kewajiban membela negara atau pentingnya partisipasi terhadap upaya pembelaan negara.




Landasan Hukum Kewajiban Membela Negara 



Landasan Hukum Kewajiban Membela Negara


1. Dalam UUD 1945




Dalam UUD 1945 dijelaskan pertahanan dan keamanan negara yang antara lain terdapat pada pasar-pasal:



a. Pasal 27 ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

b. Pasal 30, yaitu pada ayat berikut.


  • Ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha petahanan keamanan negara".

  • Ayat (2): "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".




Berdasarkan UUD 1945 pasal 30 ayat (1) dan (2), ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu:




  • Keikutsertaan warga negara dalam perhanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.

  • Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

  • Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan adalah POLRI.

  • Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.





  • Ayat (3): "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara".

  • Ayat (4): "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum".

  • Ayat (5): "Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang".




Konsep yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) adalah konsep bela negara. Ikut serta dalam pembelaan negara seperti yang ditegaskan pada pasal 27 ayat (3) UUD 1945 tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara.



Sedangkan konsep yang diatur dalam UUD 1945 pasal 30 adalah konsep pertahanan dan keamanan negara.




2. UURI




Undang-Undang Republik Indonesia, yaitu pasal:



a. UU No 20 Tahun 1982 mengatur tentang "Ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia".

b. UU No 2 Tahun 2002 mengatur tentang "Kepolisian Negara Republik Indonesia".

c. UU No 3 Tahun 2002 mengatur tentang "Pertahanan Negara".



Dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengertian Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.



Baca juga: Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara



Demikianlah penjelasan mengenai landasan hukum bela negara menurut UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia dan pengertian lengkapnya. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Komentar

Popular post