25 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli & Secara Umum

Apa pengertian HAM secara umum dan menurut pendapat para ahli? Istilah hak asasi manusia sebenarnya adalah istilah khas yang berkembang di dalam ranah keilmuan Indonesia.



Hak asasi dapat dikatakan sebagai hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia yang merupan anugerah dari Tuhan YME yang dibawa sejak lahir, sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.



Secara mendasar hak asasi manusia itu antara lain hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk memiliki sesuatu. Hak asasi tidak dapat dituntut pelaksanannya secara mutlak, karena penuntutan pelaksanaan hak asasi manusia secara mutlak berarti melanggar hak asasi yang sama dari orang lain.



Menurut Wesley Hohfield, terdapat 4 (empat) tipe hak:


  1. Kebebasan: hak yang tidak membebanka kewajiban kepada orang lain.

  2. Klaim: bergantung akan adanya kewajiban terhadap orang lain.

  3. Imunias: hak adanya pembebasan jaminan hukum pada seseorang.

  4. Kekuasaan: bersifat institusi, dimiliki lembaga politik seperti DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).




Setiap manusia memiliki hak asasi yang setara dengan manusia lain, karena dirinya adalah manusia. Hak asasi manusia melekat pada manusia, individual dan otonom, hak asasi manusia ada dalam setiap pribadi manusia tanpa perantara hubungan-hubungan sosial.



Para pakar/ahli, ulama, terutama pakar Islam kontemporer, telah berupaya memberikan definisi tentang hak asasi manusia secara lengkap.




25 Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Menurut Para Ahli & Secara Umum



Read More »

Komentar

Popular post