Upaya Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia

Upaya Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia -  Pemajuan HAM di Indonesia memiliki berbagai periode mulai dari periode 1945-1950, periode 1950-1959, periode 1959-1966, periode 1966-1998 dan terakhir adalah periode 1998-sekarang.



Pemikiran HAM pada periode 1945-1950 kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.



Pada periode 1950-1959 dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode parlementer. Pemikiran pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membagakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangan demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik.



Pada periode 1959-1966 sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhadap sistem demokrasi parlementer. Pada demokrasi ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terpusat dan berada di tangan presiden.



Pada periode 1966-1998 telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan komisi, dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia.



Pada periode 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah pada masa orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM.




Upaya Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia



Read More »

Komentar

Popular post